Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang masih sering terjadi di berbagai wilayah, terutama daerah pedesaan yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan keterbatasan kemampuan ekonominya termasuk di wilayah kerja Puskesmas Jatibanteng Kabupaten Situbondo. Pernikahan pada usia di bawah 19 tahun dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan bagi perempuan, salah satunya adalah pengabaian terhadap hak ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara riwayat pernikahan dini dengan pengabaian hak ekonomi wanita di wilayah kerja Puskesmas Jatibanteng Kabupaten Situbondo dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain analitik korelasional dan metode cross-sectional. Sebanyak 31 responden wanita dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner tertutup yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden memiliki riwayat pernikahan dini mengalami pengabaian hak ekonomi. Seluruh responden yang menikah dini sebagian besar mengalami pengabaian hak ekonomi wanita sebanyak 80,6%, sedangkan mereka yang menikah pada usia ?19 tahun cenderung tidak mengalami pengabaian hak ekonomi. Berdasarkan uji statistik chi-square, diketahui bahwa nilai p = 0,002 dengan ? <0,05, yang berarti terdapat hubungan yang signifikan antara riwayat pernikahan dini dan pengabaian hak ekonomi wanita. Temuan ini memperkuat teori ketergantungan dalam perspektif feminis, yang menyatakan bahwa perempuan yang menikah di usia muda cenderung memiliki posisi yang lebih lemah secara sosial dan ekonomi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, upaya pencegahan pernikahan dini menjadi sangat penting untuk mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak ekonominya. Dengan ini peneliti dapat disimpulkan bahwa semakin muda usia wanita pada saat menikah, maka semakin besar kemungkinan ia mengalami pengabaian terhadap hak-hak ekonomi dalam rumah tangga.