Tindak pidana perdagangan anak merupakan pengingkaran atas kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki harkat dan martabat yang mulia dan melanggar hak asasi manusia. Kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber Satreskrim Polresta Palembang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak oleh ibu kandung dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palembang dilaksanakan secara non penal dan penal. Penegakan hukum non penal dilaksanakan dengan penyuluhan hukum dan pendampingan terhadap anak korban perdagangan orang. Penegakan hukum penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik Satreskrim Polresta Palembang mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tentang tindak pidana perdagangan anak oleh ibu kandung. (2) Faktor paling dominan yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung adalah aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan. Saran penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk menyusun dan menjatuhkan pidana yang maskimal terhadap pelaku perdagangan anak. (2) Agar sarana prasarana teknis yang menunjang kinerja aparat penegak hukum dalam bidang penyuluhan dan pendampingan terhadap korban dilengkapi secara memadai.Kata Kunci: Upaya, Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Ibu Kandung DAFTAR PUSTAKAEfendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama, Bandung.Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan hukum Terhadap Anak, Rajawali Press. Jakarta.Irwanto, F.N. dan J. D. Imelda 2001. Perdagangan Anak di Indonesia. ILO/IPEC Jakarta.Nawawi Arif, Barda. 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rusianto, Agus. 2016., Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban, Rineka Cipta. Jakarta.Saleh, Roeslan. 1979. Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-Undangan, Bina Aksara, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta.http://m.detik.com/news/berita/d-3824185/ kisah-tragis-ibu-jual-bayi-20-juta-demi-pesta-sabu,http://www.dw.com/id/perdagangan-anak-meningkat-drastis.