Qishash pada dasarnya adalah sebuah hukuman yang dipergunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana perzinahan dengan menggunakan hukum Islam. Aceh adalah provinsi yang menerapkan hukum Qishash sebagai landasan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh pada saat ini menerapan hukum Qishash pada Qanun Jinayat atau dalam Bahasa Indonesia berarti peraturan daerah, yang menjadi permasalahan adalah apakah hukum Qishash bisa menanggulangi tindak pidana perzinhan di Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Efektivitas Qishash dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan di Nanggroe Aceh Darussalam bisa dikatakana membuahkan hasil yang baik serta mendapatkan dukungan yang cukup besar dari masyarakat Aceh, kondisi ini bisa dilihat dari angka penurunan yang terjadi pada perilaku menyimpang perzinahan selain itu untuk pelaku pidana non muslim akan tetap disidang di mahkamah syariah, tetapi agar tetap mendapatkan keadilan pemerintah memberikan keringanan untuk pelaku tindak pidana non muslim untuk memilih hukuman apa yang akan di implementasikan kepada mereka, apakah itu hukum positif atau hukum syariah. Faktor penghambatnya adalah faktor perundang-undangan dimana Hukum yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan Al-Quran dan Hadits, walaupun demikian sudah ada wacana untuk menerapkan hukum Qishash secara Kaffah, pentingnya pendidikan moral anak serta pendidikan untuk masyarakat dalam mendidik anak sejak usia dini secara agamis menjadi kunci kesuksesan hukum Qishash walaupun demikian bisa diambil kesimpulan jika hukum Qishash di Aceh sudah cukup Efektif dengan sistemnya yang sekarang.Kata Kunci : Eksistensi, Qishash, Tindak Pidana Perzinahan DAFTAR PUSTAKAAl-Hakim, 1998.Al-Quran Dan Terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa.Djazuli. 2000. Fiqih Jinayah upaya menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada.Gubernur Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, hlm. 4.Hadhiri, Choiruddin. 2005. Klasifikasi Kandungan Al-Quran Jilid 2. Jakarta: Gema InsariHosen, Ibrahim. 1997. Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Jakarta : Penerbit MizanLeden Marpaung, 1996, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Jakarta: Sinar Grafika.Marsum. 1988. Hukum Pidana Islam. Yogyakarta. Fakultas Hukum UII,Soekanto Soerjono, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali.http://aceh.tribunnews.com/2018/01/29/tertangkap-berzina-laki-laki-dan-perempuan-di-aceh-singkil-dicambuk-100-kali