This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Tri Andrisman, Yuris Oktaviyani Warganegara, Maroni,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) Tri Andrisman, Yuris Oktaviyani Warganegara, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4. Pembentukan TP4 bertujuan  memberikan pengawalan dan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan: Bagaimanakah Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Apakah faktor penghambat dari Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan Masalah: yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Badan Pembangunan Daerah Bandar Lampung, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bandar Lampung, Kasubbag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan: Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari segi peran secara Normatif, Ideal, dan Faktual. Faktor penghambat paling dominan Peran Kejaksaan sebagai TP4D adalah faktor kualitas dan kuantitas penegak hukum khususnya jaksa yang terlibat dalam TP4D harus memiliki integritas tinggi dan mampu tidak terlibat budaya korupsi serta suap menyuap dan dari segi kuantitas penegak hukum khususnya jaksa terlibat dalam TP4D masih kurang dibandingkan dengan banyaknya proyek pembangunan yang ditangani. Saran: diharapkan Kejaksaan RI membentuk seksi khusus TP4D sehingga penegakan hukum dan pelaksanaan TP4D lebih efektif dan fokus. Menambah jumlah jaksa terlibat TP4D sehingga seimbang dengan proyek pembangunan yang ditangani. Kepada TP4D Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat melaksanakan program sosialisasi mengenai TP4D kepada instansi pemerintahan Kota Bandar Lampung serta lebih Pro Aktif dalam menawarkan bantuan kepada OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah Bandar Lampung.Kata Kunci : Peran, TP4D, Pencegahan, Korupsi DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli, 2004 Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, Mandar Maju. Dewi, Erna, 2013 Sistem Peradilan Pidana, Indonesia (Dinamika dan Perkembangan),  Bandar Lampung, Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Barda Nawawi Arief, 2010 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta, Kencana.Soerjono Soekanto, 2014 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum (Cetakan ke-13). Jakarta, Rajawali Press.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah.Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.www.kejaksaan.go.id/