Fungsi intelejen memiliki peran berkaitan dengan penanggulangan kejahatan akan tetapi selama ini memiliki kelemahan buktinya banyak sekali kejadian teror bom yang tidak dapat dicegah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah peran intelejen Densus 88 Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme?Apakah bentuk koordinasi Densus 88 dengan lembaga lain yang terkait dengan penganggulangan tindak pidana terorisme?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Peran Intelejen Densus 88 Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: Pertama, melakukan Kontra Radikalisasi (counter radicalization), Kedua Deradikalisasi (deradicalization), Ketiga, Kontra Ideologi (counter ideology), Keempat, Menetralisir channel atau media, Kelima, Menjaga kondusifitas situasi untuk mencegah penyebaran paham Islam radikal. Langkah preventif yang diambil oleh intelejen Densus 88 dalam rangka penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme, yaitu: Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api, Peningkatan kesiapsiagaan terhadap teroris. Bentuk Koordinasi Densus 88 Dengan Lembaga Lain Yang Terkait Dengan Penganggulangan Tindak Pidana Terorisme dengan melakukan koordinasi dengan intelejen daerah. Langkah ini dapat ditempuh melalui Kominda. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya peran intelejen dapat ditingkatkan secara maksimal baik dalam pengolahan data dan informasi berkaitan dengan mengendus rencana serangan terorisme yang hendak dilakukan. dan Hendaknya Pemerintah membuat fungsi pengawasan terkait operasi yang dilakukan oleh densus dalam memburu terorisme patut diawasai juga oleh sebuah lembaga yang fungsinya memberikan teguran dan sanksi kepada anggota densus yang melakukan tindakan diluar batasKata Kunci: Peran, Intelejen Densus 88, Terorisme DAFTAR PUSTAKAA. Buku-BukuAri Wibowo, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2012Supono Soegirman, Intelijen, Profesi Unik Orang-orang Aneh, Media Bangsa, 2005.Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI-Press Jakarta, 1984 B. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1985 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pendanaan TerorismeUndang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.