Data merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh Pemerintahan dalam melakukan atau menrencanakan suatu kebijakan agar tidak mengalami kesalahan dalam pembuatan atau pengambilan kebijakan yang akan dilaksanakan. Dengan hal tersebut dibutuhkan kegiatan atau instansi yang berfokus untuk melaksanakan kebutuhan data tersebut. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut pemerintah membuat instansi Badan Pusat Statistik yang berfokus untuk data-data yang dibutuhkan pemerintahan, Badan Pusat statistic melaksanakan kewajibannya tersebut dengan cara melakukan berbagai sensus, diantaranya yaitu sensus penduduk. Sensus Penduduk tercipta berdasrakan peraturan Presiden Peraturan Rebulik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengamati serta mengevaluasi Implementasi Sensus Punduduk yang dilaksanakan pada tahun 2020 Di Wilayah Karah Kota Surabaya. Paradigma dalam penelitian ini yaitu paradigma interpretif, sedangkan desain penelitian ini yaitu studi kasus. Dalam melakukan penelitian peneliti menggunakan metode Kualitatif, sedangkan untuk data yang diperoleh menggunakan Teknik Observasi, Wawancara serta Studi pustaka dan Teknik perekrutan informan dengan Teknik purposive sampling. Peneliti melaukan analisis menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulakan bahwa pelaksanaan sensus penduduk 2020 Di Wilayah Karah Kota Surabaya terlaksana dengan baik, meski dalam pelaksanaan di lapangan terdapat berbagai masalah serta Badan Pusat Statistik telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan.