Penelitian ini dilaksanakan di Manokwari, bertujuan untuk mengetahui proses eksekusi jaminan fidusia setelah putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 bilamana debitur wanprestasi dan perlindungan hukum bagi kreditur yang diberikan UU Jaminan Fidusia setelah putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Data yang diproses selama penelitian dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi diatur di dalam Pasal 29 sampai pada Pasal 34 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun setelah adanya putusan MK No 18/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial tanpa adanya kesepakatan para pihak antara Debitur dan Kreditur mengenai konsep cidera janji atau wanprestasi, dan Debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. (2)Perlindungan hukum bagi Kreditur/ penerima jaminan fidusia ketika Debitur/pemberi jaminan fidusia melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam hal Debitur tidak dengan sukarela menyerahkan objek benda yang dijadikan jaminan fidusia pasca putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, maka Kreditur/ penerima jaminan fidusia dapat mengajukan permohonan pengangkatan penangguhan atas hak eksekusinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Pasal 57 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.