Penelantaran anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan berdampak besar terhadap kesehatan fisik, kesejahteraan emosional, perkembangan kognitif, dan fungsi sosial anak. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian jangka panjang bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dan pendekatan kriminologis dalam kasus penelantaran anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosiologis dan kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa penelantaran anak tergolong tindak pidana publik dan delik formil, yang artinya dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor utama penyebab penelantaran anak meliputi kemiskinan, perceraian orang tua, gangguan kesehatan mental, serta kurangnya pemahaman tentang pola asuh anak. Upaya pencegahan yang efektif membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, melalui edukasi hukum, penguatan lembaga perlindungan anak, program parenting, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.