Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian normatif antara UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Konflik utamanya adalah perluasan definisi subjek yang dapat digugat. UUAP memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Pejabat Pemerintahan yang dapat digugat, termasuk lembaga non-eksekutif seperti komisi negara. Namun, UU PTUN masih menggunakan pendekatan struktural yang sempit, membatasi tergugat hanya pada pejabat eksekutif. Ketidaksesuaian ini menciptakan kekosongan hukum (judicial gap) dalam proses peradilan. Untuk memastikan perlindungan hukum melalui PTUN berjalan efektif, penelitian ini mengusulkan sinkronisasi penafsiran melalui model tafsir progresif-ekspansif. Metode yuridis normatif digunakan untuk merekomendasikan model ini. Tafsir ini menuntut hakim PTUN melihat UUAP sebagai dasar penafsiran baru, sehingga istilah "Pejabat Tata Usaha Negara" (Pasal 1 angka 10 UU PTUN) ditafsirkan secara fungsional. Penafsiran fungsional berarti siapa pun yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan harus dapat digugat, terlepas dari struktur lembaga (eksekutif, legislatif, atau yudikatif). Penafsiran progresif ini penting untuk menjamin akuntabilitas publik dan perluasan akses keadilan warga negara. Untuk konsistensi, Mahkamah Agung (MA) perlu mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman tunggal yang mengikat hakim PTUN untuk menganut tafsir fungsional UUAP.