Penelitian ini menganalisis politik hukum pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia dengan fokus pada bagaimana kepentingan negara membentuk konstruksi pengaturan maupun praktik ketatanegaraan terkait kedua instrumen tersebut. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta pandangan para ahli, penelitian ini mengidentifikasi dinamika evolusi pengaturan kewenangan Presiden sejak UUD 1945 sebelum amandemen hingga pasca reformasi dan menemukan bahwa terdapat pergeseran penting dari kewenangan prerogatif menuju pembatasan konstitusional berbasis checks and balances. Penelitian ini juga mengkaji tantangan implementatif seperti minimnya parameter objektif, kecenderungan politisasi kewenangan, serta absennya standar prosedural yang komprehensif dalam pemberian amnesti dan abolisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik hukum ke depan harus menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia serta keadilan transisional. Selain itu diperlukan regulasi khusus mengenai amnesti dan abolisi yang menetapkan kriteria substantif dan prosedural untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara proporsional dan sejalan dengan kepentingan negara dalam kerangka negara hukum demokratis. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan teori maupun perbaikan praktik ketatanegaraan terkait penggunaan kewenangan amnesti dan abolisi di Indonesia.