Dalam perspektif hukum, ujaran kebencian dipahami sebagai suatu bentuk tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berisi provokasi, hasutan, ataupun penghinaan terhadap individu atau kelompok lain berdasarkan berbagai aspek identitas, seperti ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama. Fenomena penggunaan ujaran kebencian (hate speech) kerap ditemukan dalam berbagai platform, termasuk situs web dan media sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana bentuk serta unsur-unsur tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang mengandung muatan SARA di media sosial, bagaimana ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap perbuatan tersebut, serta bagaimana tinjauan yuridis atas kasus penyebaran kebencian bermuatan SARA dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1845/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Tindak pidana penyebaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menyebarkan ujaran atau komentar dengan tujuan mencemarkan nama baik, merendahkan martabat, maupun menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan aspek kepercayaan, agama, ras, maupun jenis kelamin. Berdasarkan analisis penulis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1845/Pid.Sus/2021/PN Mdn, disimpulkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dinilai masih relatif ringan dan belum sebanding dengan kerugian serta dampak yang dirasakan oleh korban.