Penggelapan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi dalam konteks bisnis,termaksud kasus Demsi Ronald Dully alias Demsy terhadap Anung Satya Martani berdasarkan BAP Tambahan dan laporan polisi nomor : LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT. Penelitian ini menganlisis unsur-unsur delik penggelapan sesuai pasal 372 KUHP,validitas BAP sebagai bukti,serta penegakan hukumnya.pendekatan yuridis normatif digunakan dengan sumber data primer dari data BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subjektif (niat jahat)dan objektif (penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum)terpenuhi,namun terdapat tumpeng tindih dengan pembelaan perdata,mengkualifikasikan perbuatan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung bukti tambahan,dengan keterlibatan saksi dan surat gugatan memperkuat kronologi kejadian antara 26 mei 2023 hingga 12 juli 2023 di kupang.implikasi hokum Smencakup potensi penyelesaian memalui jalur perdata serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hokum.penelitian ini memberikan kontribusi pada hukuman tindak pidana dalam melindungi bisnis di Indonesia.