Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya peacemaking yang dilakukan oleh United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) dalam manajemen konflik antara Taliban dan aktor domestik Afghanistan pada periode krusial 2021-2023. Pasca pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban pada Agustus 2021, Afghanistan terjebak dalam krisis multidimensi yang mencakup keruntuhan ekonomi, bencana kemanusiaan, dan degradasi hak asasi manusia yang sistematis. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, penelitian ini membedah peran UNAMA melalui kerangka teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa UNAMA mengoptimalkan mandat Good Offices melalui mediasi lokal, Proses Doha, dan pengawasan hak asasi manusia untuk meredam konflik. Meskipun UNAMA berhasil memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan dan mediasi sengketa sumber daya di tingkat akar rumput, upaya mencapai "perdamaian positif" terhambat oleh kekerasan struktural berupa "apartheid gender" dan kekerasan kultural melalui interpretasi hukum yang restriktif.