Penelitian ini membahas tentang pemberian persetujuan dalam tindakan operatif dari perspektif hukum kesehatan di Indonesia, dengan fokus pada prosedur hukum yang terkait, syarat sahnya persetujuan, serta implikasi hukum apabila prosedur tersebut dilanggar. Dalam konteks praktik medis operatif, persetujuan yang sah dari pasien atau keluarga merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsep dan dasar hukum pemberian persetujuan, syarat dan prosedur sahnya persetujuan, serta pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap tenaga medis dan rumah sakit apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur pemberian persetujuan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, etika profesi kedokteran, serta kasus-kasus yang menjadi sorotan publik terkait pelanggaran informed consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang jelas mengenai prosedur pemberian persetujuan medis, pelanggaran terhadap prosedur tersebut masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Kesimpulannya, penting bagi tenaga medis dan rumah sakit untuk mematuhi prosedur informed consent untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan dan menjaga hak pasien dalam setiap tindakan medis operatif.