Penelitian ini berjudul “Implementasi Hukum Waris Rumah Berdasarkan As-Sulhu Perspektif Fiqih Syafi’iyah: Studi Kasus di Desa Paluh Pakih, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.” Fokus penelitian ini adalah pada praktik pembagian rumah sebagai bagian dari harta warisan, yang dalam tradisi masyarakat setempat lebih sering diberikan kepada anak bungsu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara mendalam kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta analisis literatur fikih Syafi’iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum faraidh dalam Islam telah mengatur pembagian harta warisan secara pasti, praktik pemberian rumah kepada anak bungsu dapat dibenarkan apabila diselesaikan dengan mekanisme as-sulhu (perdamaian) yang dilandasi kerelaan dan kesepakatan seluruh ahli waris. Dengan demikian, praktik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dan syariat, karena mengandung nilai keadilan, kemaslahatan, dan menjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini