Indonesia masih sangat bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai sumber energi utama, dengan porsi impor mencapai sekitar 60%. Ketergantungan tinggi ini menimbulkan risiko strategis seperti kerentanan terhadap fluktuasi harga global dan ancaman bagi ketahanan energi nasional. Sebagai upaya menjaga pasokan, pemerintah menunjuk Pertamina sebagai distributor tunggal BBM bersubsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO) yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Namun, kebijakan monopoli ini menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan inefisiensi dan menghambat persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan monopoli distribusi BBM terhadap prinsip good governance di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi kasus, melalui analisis data model Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil menunjukkan bahwa penunjukan Pertamina memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mampu menjaga stabilitas pasokan energi, terutama di wilayah terpencil. Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan tantangan berupa minimnya kompetisi, inefisiensi, serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulannya, kebijakan ini penting untuk menjamin ketersediaan energi, tetapi perlu penguatan tata kelola agar tercapai prinsip good governance.