Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pelaku usaha tidak boleh mempekerjakan anak. Namun Gampong Bumi Sari terdapat pekerja anak yang bekerja sebagai pengutip brondolan sawit, pendodos sawit, penimbang sawit dan membawa sawit dengan menggunakan becak bermotor. Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang memperkerjakan anak di bawah umur dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pekerja anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, dan data sekunder melalui studi kepustakaan, menganalisis data yang diperoleh dan dikumpulkan lalu ditelaah dan dianalisis. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pengusaha sawit yang mempekerjakan anak di bawah umur belum berjalan efektif, meskipun ada sanksi yang mengatur terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur. Terdapat faktor penyebab terjadinya pekerja anak di bawah umur, yaitu: faktor ekonomi, budaya, pendidikan, dan kontrol sosial. Kendala penegakan hukum dikarenakan anak di Gampong Bumi Sari bekerja di sektor nonformal jadi tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya.