This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Rebecca Saragih
Universitas Potensi Utama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi Fitri Yani; Bintan R Saragih; Tonna Balya; Rebecca Saragih; Nurfadillah Nurfadillah
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.98-110

Abstract

Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikian karenahal banyaknyafactor berperan yang perlu dicarikkan jalan keluar apabila timbul sengketa disalah satu pihak banyak factor yang berpengaruh pada sengketa nonlitigasi nasional maupun internasional. Seperti budaya, Bahasa, system nilai, serta system hukum yang berlainan. Seperti amerika menyindir jepang dengan anekdot para lawywrnya dapat dibarter dengan mobil jepang. Tidak di pungkiri bahwa sudah banyak pebisnis memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan istilah alternative disvute resolution ( ADR), mengingat biaya lebih ekonomis, praktis,dan tidak memakan waktu yang lama. Norma hukum arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diatur dalam undang-undang 30 tahun 1999 dengan berlakunya undang-undang ini maka dicabutlah peraturanarbitrase di luar undang-undangini baik di jawa maupun diluar pulau jawa. Metode penelitian ini adalah field riset perpustakaan dengan membedah undang-undang dan literature perpustakaan, dari penelitian ini maka diperoleh hasil dan pembahasan Dalam Perspektif kebutuhan hukum maka Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litiigasi ( Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ) masih sangat diperlukan khususnya dalam sistem hukum di Indonesia yang membutuhkan sebuah sistem dengan tetap memperhatikan asas hukum yang efektif, efisien, cepat dan biaya ringan serta memberi kemanfaatan kepada masing -masing pihak bersengketa terkhusus sengketa Hak Kekayaan Intelektual Walaupun dalam prakteknya masih banyak sengketa kekayaan Intelektual yang menyelesaikan melalui litigasi dan melalui jalur domain hukum pidana Faktor Hukum itu sendiri (UU), Faktor Penegak Hukum, Faktor sarana penegak hukum, Faktor Masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Maka terkait Alternatif Penyelesaian sengketa yang substansi dasarnya adalah musyawarah/kesepakatan sudah merupakan bahagian dari budayamasyarakat Indonesia tetapi halini tergerus oleh berbagai faktor yang membuat masyarakat masih tetap memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, akhirnya dibutuhkan kesadaran hukum serta budaya masyarakat berikut edukasi terhadap masyarakat bahwa APS adalah bahagian penting dalam penyelesaian sengketa.