This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Nova Roslinda
Universitas Potensi Utama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Beracun (Studi Penelitian di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya) Nova Roslinda; Ilka Sandela
Lex Justitia Vol 6 No 1 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO.1 JANUARI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.1.2024.01-11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan beracun, mengetahui kendala apa yang dialami dalam penegakan hukum penangkapan ikan menggunakan bahan beracun serta agar dapat mengetahui upaya apa yang akan dilakukan agar tidak terjadi lagi tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan beracun di Gampong Bumi Sari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana berkerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan penelitian ini, belum pernah ada penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan beracun di Gampong Bumi Sari. Kemudian kendala yang dialami diantaranya Gampong Bumi Sari memiliki wilayah yang luas, memiliki banyak sungai, tidak ada Qanun Gampong, sudah menjadi kabiasaan, tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum, tidak pernah melakukan sosialisasi secara langsung, keterbatasan anggaran dan personil, serta tidak pernah ada yang melapor atau memberikan informasi. Selain itu upaya yang dilakukan adalah aparat Gampong tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan beracun agar menjadi contoh teladan untuk masyarakat, membuat Qanun gampong, menunggu informasi dan laporan dari masyaraka untuk dapat memulai penyelidikan dan penegakan hukun serta memasang baliho destructive fishing di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.