Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun dalam praktiknya masyarakat kurang mampu masih menghadapi hambatan ekonomi, administratif, dan rendahnya literasi hukum. Kondisi ini juga dialami warga Muslim di Pandeglang yang berperkara di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merumuskan pertanyaan: bagaimana implementasi bantuan hukum oleh LBH Daulat Rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Pandeglang, seberapa efektif pelaksanaannya, serta apa saja kendala yang dihadapi. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk layanan, efektivitas pendampingan, dan upaya strategis penguatan bantuan hukum bagi warga Muslim di Pandeglang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengurus dan advokat LBH serta klien Muslim, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi bantuan hukum dilakukan melalui konsultasi hukum, pendampingan litigasi, serta mediasi non-litigasi. Layanan ini meningkatkan pemahaman hukum dan keberanian masyarakat dalam menempuh jalur peradilan. Namun, keterbatasan anggaran, rendahnya literasi hukum, dan hambatan administratif masih menjadi tantangan utama. Penguatan jaringan advokat, edukasi hukum berbasis komunitas, dan sinergi dengan aparat peradilan diperlukan untuk meningkatkan akses keadilan secara berkelanjutan.