Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu ikatan yang suci, ditujukan untuk beribadah kepada Allah, namun juga mencakup nilai-nilai agama, moral, dan sosial. Pernikahan dianggap sah ketika memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Terdapat lima kategori hukum dalam perkawinan, yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pernikahan dan menyiratkan kesucian yang dijalani oleh pria dan wanita yang ingin melangsungkan hubungan yang halal, serta menyempurnakan sebagian dari iman mereka. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka, yang mengkaji berbagai sumber seperti buku, majalah, artikel baik offline maupun online, serta jurnal terbaru. Semua data yang diperoleh dari bacaan ini kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif dan kualitatif. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan persoalan mengenai pernikahan dalam Islam yang bertujuan membangun keluarga yang harmonis, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu petunjuk dari Allah dalam syariat Islam adalah perintah untuk menikah dan larangan terhadap perzinahan. Islam menyediakan panduan yang jelas tentang tata cara atau proses pernikahan yang berlandaskan Al-Quran dan Hadis yang sahih. Oleh sebab itu, dalam jurnal ini, penulis menyelami pengertian nikah, dasar hukum, syarat, rukun, serta hikmah yang terkandung dalam disyariatkannya pernikahan. Kata kunci: Pengertian Nikah, Hukum, Syarat, Rukun dan Hikmah Pernikahan.