Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik karena PNS tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan prinsip professionalisme yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui persepsi pegawai negeri sipil terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di kantor Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda beserta dampak yang ditimbulkan UU tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dimana pada penelitian bersifat memberikan gambaran tentang keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Persepsi Pegawai Negeri Sipil sangat setuju diterapkan sehingga memberikan peningkatan kualitas disiplin, produktivitas, kemampuan, kinerja pegawai dan berdampak baik bagi pegawai yang berdasarkan kompetensi, kualitas dan prestasi kerja pegawai.