Ruang publik merupakan ruang terbuka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan berfungsi sebagai wadah interaksi sosial, rekreasi, serta aktivitas ekonomi informal. Namun, dalam praktiknya, tidak semua kelompok masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap fasilitas ruang publik, khususnya kelompok penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk permasalahan sosial dalam pemanfaatan ruang publik di Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, pascarehabilitasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui observasi lapangan sebagai data primer serta desk review dokumen kebijakan dan literatur sebagai data sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptif tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alun-Alun Kajen telah memiliki beberapa fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas, namun belum terintegrasi secara optimal. Permasalahan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan aksesibilitas fisik berupa jalur pedestrian tanpa ramp, jalur pemandu yang tidak berfungsi optimal, serta adanya kecenderungan privatisasi ruang melalui penyewaan lapangan olahraga yang berpotensi membatasi akses publik. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian ruang publik di wilayah kabupaten atau non-metropolitan dengan menekankan pentingnya dimensi keadilan sosial dalam perencanaan ruang. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan revitalisasi ruang publik tidak cukup diukur dari peningkatan estetika dan aktivitas, tetapi harus disertai dengan pemenuhan prinsip aksesibilitas, inklusivitas, dan pengelolaan ruang yang berorientasi pada kepentingan seluruh warga.