Pajak pertambahan nilai yakni jenis tidak langsung dari pajak yang dikenai terhadap penggunaan barang dan/atau jasakena pajak didalam wilayah pabean, dipungut pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Penelitian bertujuan untukmemahami pengaruh self assessment system, jumlah pengusaha kena pajak (PKP) dan penagihan pajak terhadappenerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Pratama Majalaya periode 2018–2023. Penelitian inimenggunakan metode kuantitatif. Data sekunder digunakan serta didapatkan dari KPP Pratama Majalaya. Pemilihansampel yang dipakai yaitu purposivẹ sampling. Total 72 data digunakan selama periode 2018 hingga 2023. Namunterdapat 2 data yang tidak lengkap sehingga tidak disertakan dalam penelitian. Teknik analitis data yang pergunakanadalah analisis linier berganda menggunakan perangkat lunak IBM SPSS Statistics 27. Hasil pengkajian menyatakanketiga variabel secara bersamaan berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Secara parsial,penagihan pajak saja yang memiliki pengaruh positif. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan wawasan terkaitaspek-aspek yang memengaruhi penerimaan PPN. Diharapkan dapat bermanfaat bagi akademisi serta peneliti untukreferensi pengembangan kajian penerimaan PPN, serta bagi KPP dan Wajib Pajak sebagai bahan evaluasi terkaitpertimbangan strategi, pelayanan, dan dorongan untuk peningkatan penerimaan PPN.Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penagihan Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Self AssessmentSystem