Bina Hukum Lingkungan
Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018

PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY

Satrih, Satrih (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan pertama, untuk mengkaji proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi. Kedua penelitian ini juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian ini dilengkapi dengan pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, untuk perolehan ganti rugi, penggugat khususnya mendasarkan pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1992 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 53/1999. Terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...