Dalam pembuktian penutupan asuransi, Pemerintah selaku regulator perlu membuat aturan yang tegas tentang kewajiban perusahaan Asuransi maupun maskapai dalam menyampaikan daftar penumpang pesawat udara kepada Otoritas Bandara, baik secara online maupun terintegrasi dengan tiket sehingga pada saat terjadi kecelakaan, tertanggung maupun ahli waris memiliki kepastian jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyedia jasa penjualan tiket dan asuransi perjalanan, disamping memberikan penjelasan tata cara memesan tiket serta membeli premi asuransi, sebaiknya juga memberikan tampilan penjelasan yang lengkap mengenai kerjasama yang dilakukan dengan PT. Chubb General Insurance Indonesia, sehingga pengguna situs Traveloka memahami posisi Traveloka sebagai perantara penyedia jasa asuransi perjalanan.
Copyrights © 2019