ABSTRAKTujuan diadakannya pendaftaran tanah oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu diperlukan adanya kaidah hukum yang dapat dipergunakan oleh Negara Indonesia dalam mengatur tatanan kehidupan dalam masyarakat. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Kendala pelaksanaan pendaftaran tanah terhadap masyarakat di Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Karawang disebabkan oleh pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Kendala disebabkan karena adanya faktor intern dan faktor ekstern. Penyelesaian terhadap kendala pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Karawang pertama dimulai dengan memperkuat kinerja yang transparan akuntabilitas serta melakukan pengawasan.Kata kunci: Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum.ABSTRACTThe purpose of holding land registration by the Government is to guarantee legal certainty. For this reason, there is a need for legal rules that can be used by the State of Indonesia in regulating the order of life in society. Land registration is held keeping in mind the state and community conditions. The approach method used in this study is a normative approach method, the research specifications used are descriptive. Constraints on the implementation of land registration for the community at the Karawang District Agrarian and Spatial Office were caused by the implementation of the transfer of land rights. Constraints are caused by internal factors and external factors. Completion of the obstacles to the implementation of land registration at the Karawang District Agrarian and Spatial Office first began with strengthening the performance of transparent accountability and conducting supervision.Keyword: Agrarian Reform, Land Registration, Legal Certainty.
Copyrights © 2019