Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Vol 2, No 2, (2018)

KONSEP WA’AD DAN IMPLEMENTASINYA DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

Panji Adam Agus (fakultas syariah unisba)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Dalam konteks fikih muamalah, terdapat dua terminologi yang berkaitan dengan hukum perikatan, yaitu akad dan wa’ad (janji). Ulama sepakat bahwa terbentuknya transkasi apabila terpenuhinya kompenen dari akad tersebut, yakni rukun dan syarat sahnya suatu akad. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat mengenai hukum wa’ad (janji) dan muwâ’adah (saling berjanji). Perbedaan tersebut dilatarbelakang mengenai hukum janji itu mengikat atau tidak mengikat dalam sebuah transkasi. Dalam tataran implementasinya, terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang mengyinggung mengenai konsep wa’ad (janji). Hasil kesimpulan menunjukan bahwa; pertama, wa’ad adalah “Pernyataan dari pihak/ seseorang (subyek hukum) untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu; serta perbuatan tersebut dilakukan di masa yang akan datang (istiqbâl)”. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunaikan wa’ad (janji); kedua, dalam konteks fatwa DSN-MUI, terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan implementasi konsep wa’ad, yaitu (1) Fatwa DSN-MUI Nomor: 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murâbahah; (2) fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT; (3) fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang MMQ; (4) fatwa DSN-MUI Nomor; 55/DSN-MUI/V/2007 tentang PRKS; (5) fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Bli Mata Uang (Al-Sharf).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

amwaluna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is an academic journal focus on syariah economic studies with scopes are Islamic banking, Syariah Financial, economic, accounting, finance, Muamalah, Economy during the covid19 pandemic and Economic ...