penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasakonstruksi yang diterapkan dan kesesuaian kontrak konstruksi PSAK No 34, dalam hal ini membahaspengakuan pendapatan usaha jasa konstruksi. Pada jasa konstruksi ada dua metode pengakuan pendapatan 1).Metode Kontrak Selesai, 2). Metode Persentase Penyelesaian. Data dianalisis menggunakan metode analisisdeskriptif kualitatif, dimana data yang dikumpulkan disusun, dikelompokkan, dan dianalisis berdasarkankeadaan dilapangan dengan teori dan peraturan sehingga dapat memberikan gambaran yang sebenarnya danditarik kesimpulan. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa 1).Pemotongan pajak menunjukkanadanya kekeliruan sehingga dapat dikatakan belum sesuai dengan aturan yang berlaku. 2). Pengakuanpendapatan sesuai dengan PSAK No 34 dengan menggunakan metode persentase penyelesaian pendekatanfisik. 3). Perlakuan perpajakan jasa konstruksi tidak memiliki keterkaitan dengan PSAK No 34.Kata Kunci: Pajak Jasa Konstruksi, Pengakuan Pendapatan Jasa Konstruksi, PSAK No. 34
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018