JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 2, No 2 (2018): Agustus

HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Neni Chona’ah (Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2018

Abstract

AbstrakHak pakai atas tanah dapat dijadikan sebagai objek hak tanggungan. Ketentuan yang mengatur ada dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan. Jadi bukan merupakan perubahan dari Undang-Undang Pokok Agraria melainkan penyesuaian ketentuannya dengan perkembangan hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat. Selain itu hak pakai yang digunakan sebagai Jaminan dengan hak tanggungan hanya diberikan untuk hak pakai yang berasal dari negara.Kata kunci: masyarakat, regulasi, hak, tanggungan

Copyrights © 2018