JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 2, No 1 (2018): Februari

KEDUDUKAN DAN PERANAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT

muhammad najib (Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2018

Abstract

AbstrakTugas pokok BHP adalah mengurus dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004), meliputi:  (a) Penyelamatan harta pailit, (b) Pengelolaan harta pailit, (c) Penjaminan harta pailit, dan  (d) Penjualan harta pailit. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab mengapa BHP semakin berkurang perannya dalam perkara kepailitan, antara lain: (a) karena BHP tidak mempunyai tenaga-tenaga ahli yang memadai untuk bisa menjalankan perusahaan pailit; (b) tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk penyelesaian kepailitan; dan (c) realita yang lain bahwa peran BHP menjadi makin kecil karena ternyata jumlah perkara kepailitan relatif kecil.Kata kunci: Balai Harta Peninggalan, harta pailit. AbstractThe basic duties of BHP are to manage and / or to settle the bankruptcy property (Article 69 paragraph (2) of Law No. 37 Year 2004), including: (a) Bankruptcy of residence, (b) Bankruptcy property management, (d) Sale of bankruptcy property. The factors that cause why BHP is losing its role in the bankruptcy case, among others: (a) because BHP does not have sufficient experts to run bankruptcy; (b) there is no adequate budget for bankruptcy resolution; and (c) the other reality that the role of BHP becomes smaller due to the fact that the number of bankruptcy cases is relatively small.Keywords: Balai Harta Peninggalan, pailit property.

Copyrights © 2018