AbstrakUntuk menjamin kepastian hukum tentang keberlakuan hak ingkar dan perlindungan hukum terhadap Notaris purna jabatan diperlukan adanya peraturan perundang-undangan baru sebagai instrumen hukum yang sah, dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Dibutuhkan peran serta aktif organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai jembatan antara anggotanya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi Negara yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Notaris.Kata kunci: hak ingkar, perlindungan hukum, notaris purna jabatan
Copyrights © 2018