JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 2, No 2 (2018): Agustus

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MELALUI AKTA NOTARIS

Widya Padmasari (Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2018

Abstract

AbstrakCessie tidak secara nyata disebutkan dalam KUH Perdata. Sehubungan dengan itu adanya akta notaris maupun akta dibawah tangan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi dalam proses pengalihan piutang atas nama. Akan tetapi keberadaan akta perjanjian pengalihan piutang tersebut belum akan mengikat ataupun akan memberikan akibat hukum apapun juga kepada cessus (debitur) apabila telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie itu tidak diberitahukan kepada cessus (debitur) atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui cessus (debitur). Dalam peristiwa cessie ada kemungkinan cessus (debitur) tidak mengetahui bahwa utangnya telah dialihkan kepada kreditur lain. Cessie yang telah terjadi antara cedent (kreditur awal) dengan cessionaris (kreditur baru) adalah tidak mempunyai akibat hukum bagi cessus (debitur) sebelum kepadanya diberitahukan atau disetujui secara tertulis atau diakuinya.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Cessie, Akta Notaris.

Copyrights © 2018