ABSTRAK Batas minimum kuorum dan persetujuan anggota DPR itu tidak sejalan dengan konstitusi, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak menetapkan batas minimalnya. Soalnya, ada pasal pada UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi, yang prosesnya pasti bermula dari penggunaan hak tersebut. Usulan pemakzulan itu, menurut Pasal 7-B ayat 3 UUD 1945, harus didukung sekurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan diikuti oleh sekurangkurangnya dua pertiga anggota DPR. Maka sudah seharusnya batas minimal kuorum dan persetujuan DPR untuk memakai hak menyatakan pendapat dalam UU Nomor 27 tidak lebih berat dari syarat pemakzulan yang ditetapkan UUD 1945. Kata Kunci : Pemakzulan; Presiden; Undang-undang Dasar 1945
Copyrights © 2018