ABSTRAKKeberadaan asas oportunitas mendapat tantangannya tersendiri, alih-alih adanya asas tersebut guna sebagai payung hukum penyelesaian perkara di luar pengadilan atau secara jelas mengarahkan kita pada bentuk Mediasi Penal. Asas Oportunitas Jarang sekali di pergunakan terutama dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang bersifat komunal atau yang melibatkan kasus hukum rakyat kecil. Hal tersebut membuat Subjek hukum yang semestinya terlindungi oleh asas tersebut malah tidak merasakan terlindungi, dan ditunjukan dengan maraknya pelaporan atas perkara-perkara besar namun dengan pelaku tunggal yang secara kondisi mestinya dianggap tidak mampu melakukan perkara kakap tersebut, seperti Seorang Nenek yang melakukan pencurian dan Ilegal Logging. Tantangan tersebutlah membuat Asas Oportunitas dari Penuntut Umum menjadi paying hokum dari Mediasi Penal.Kata Kunci : Asas Oportunitas, Mediasi Penal, Perkara Komunal, Jakasa Penuntut Umum.
Copyrights © 2018