ABSTRACTPenelitian ini hendak membahas pencarian keadilan dan kebenaran hukum progresif pada Mahkamah Konstitusi Republik. Sudah 14 tahun dari sejak berdirinya telah memberikan banyak kontribusi di dalam sistem ketatanegaraan. Putusan-putusan yang telah dikeluarkannya menjadi rujukan peristiwa-peristiwa hukum yang tidak dapat dijawab oleh hukum positif. Apresiasi positif dan negatif dikemukakan oleh para ahli hingga menjadi bahan examinasi mahasiwa dan dosen. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis normatif kualitatif berdasarkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan Pertama, teori Negara hukum mengharuskan Negara berdasarkan hukum taat kepada konstitusi, kedua, Mahkamah kontitusi telah mengedepankan aspek tujuan-tujuan hukum keadilan, kebenaran dan kemanfaatan dengan menggunakan hukum progresif serta mengesampingkan hukum positif sebagai salah satu instrumen pemersatu bangsa. Kata Kunci : Keadilan, Hukum Progresif, Mahkamah Konstitusi, Pemersatu Bangsa
Copyrights © 2017