ABSTRAKPengaturan Intellectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) terkait Merek diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam undang-undang tersebut tidak secara tersurat diatur tentang perlindungan konsumen tetapi tersirat dalam konsiderans bahwa Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mempunyai konsekuensi untuk meratifikasi Konvensi Internasional dalam menjaga perlindungan konsumen. Hal ini yang hendak dicapai dengan konsep Hak Kekayaan Intelektual yang secara internasional tercantum dalam WTO Agreement/Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 huruf c, hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha atau produsen ketika memproduksi barang dan/atau jasa yang kemudian akan didaftarkan hak mereknya. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2017