penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan (,statute approach Pendekatan konseptual (statute approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach)  dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sehingga dapat ditarik hasil penelitian bahwa  Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam praktek penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mataram selalu melihat perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kesusilaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan baik dalam kapasitasnya sebagai orang perorangan maupun sebagai korporasi dengan pidana penjara dan/atau denda.Â
Copyrights © 2018