Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidana formil didasarkan pada klaim bahwa Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagai ciri khusus dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Penegasan UUD 1945 mengenai identitas negara sebagai negara hukum menimbulkan konsekuensi bahwa hukum adalah alat utama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik. Penyelesaian secara kekeluargaan hanya dikenal pada hukum perdata yang didasarkan pada asas freedom of contract. Demokrasi Pancasila belum memiliki suatu definisi yang jelas dan sistematika penerapannya dalam proses penegakan hukum belum dimaterialisasikan secara legal atau dapat juga dikatakan, belum memiliki suatu landasan hukum konkrit.
Copyrights © 2015