Kondisi hukum yang sudah tidak stabil lagi dikarenakan aparat penegak hukum yang korup dan tak mempunyai nilai-nilai philosophia, yang justru melakukan tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Memperhatikan kenyataan bahwa hakim, penasihat hukum dan individu agaknya melihat hukum dalam kaitannya dengan hak dan keadilan, terdapat ssuatu aliran pemikiran hukum yang tidak hanya mendukung bahwa hukum harus memperhatikan efisiensi ekonomi, tetapi juga mengemukakan suatu teori deskriptif tentang efisiensi ekonomi dan perlindungan kekayaan sebagai suatu nilai ( the economic efficiency and the protection of wealth as a value). Sementara pengadopsian seutuhnya substansi regulasi UNCAC 2003 akan menjadi langkah strategis pembenahan sistem dan pembaruan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana menuntut adanya penelitian dan pemikiran terhadap masalah sentral yang sangat fundamental dan sangat strategis. Termasuk dalam masalah kebijakan dalam menetapkan sanksi pidana, kebijakan menetapkan pidana dalam perundang-undangan. Kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana.
Copyrights © 2015