Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut kita semua dituntut untuk mematuhinya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, akan tetapi pada kenyataannya tidak semua dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana korupsi tidak terjadi hanya ditingkatan pusat melainkan juga terjadi di daerah-daerah dan dapat melibatkan pejabat. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, penulisan bersifat deskritif analitis. Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2015