Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencanamengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.Kebijakan ini juga menjelaskan untuk adanya upaya pengurangan risikobencana berbasis komunitas masyarakat. Nilai-nilai modal sosial yang adapada komunitas masyarakat lokal, dipercaya mampu menjadi modal dasardalam membangun desa tangguh bencana. Tujuan artikel ini adalahmendeskripsikan hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di desawakalambe kecamatan kapontori kabupaten buton. Melalui pemetaanterhadap kekuatan modal sosial masyarakat dipergunakan untuk mendukungindikator program desa tangguh bencana (DESTANA). Hasil program inidapat dideskripsikan melalui peran modal sosial masyarakat sebagai bentukpengetahuan lokal, dapat dimanfaatkan sebagai sarana mensosialisasikanpentingnya kesadaran akan potensi bencana di desa. Proses sosialisasidilaksanakan melalui tiga pendekatan yaitu penguatan kelembagaanmasyarakat lokal, pembentukan draft peraturan desa dan kepemimpinankepala desa. Dalam pelaksanaanya, pendekatan ini dipengaruhi olehpengetahuan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program sertaminimnya dukungan kesadaran terhadap bencana pada pendidikanmasyarakat setempat.
Keywords: Modal Sosial dan Desa Tangguh Bencana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019