Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan ditunjang penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum empiris, pengambilan data di khususkan pada faktor yang mendasari tidak didaftarkannya akta perjanjian penjaminan fidusia dan akibat hukum yang dapat ditimbulkan jika tidak didaftarkanmenurut UU Jaminan Fidusia.Pada penelitian hukum normatif dilakukan dengan menelaah dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil salah satu faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya pendaftaran akta jaminan fidusia karena nilai kredit yang kecil. Akibat hukum dari akta perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
Copyrights © 2016