Kebijakan publik pada dasarnya adalah keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, atau untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, yang dilakukan oleh otoritas publik dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan yang pembangunan (Mustopadidjaja, 2003: 5). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai strategi untuk mewujudkan tujuan nasional, dalam hal ini yang satu pemerintah (Nugroho, 2008: 55). Dalam konteks kebijakan publik tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, nasional Tujuan pemerintah adalah membentuk dasar yang sah untuk pengelolaan zona pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi dan berkelanjutan. Jadi, tidak akan ada konflik kewenangan dan penggunaan sumber daya zona dan pulau-pulau kecil serta tidak ada ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zona pesisir dan pulaupulau kecil.
Copyrights © 2018