Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum pemberitahuan putusan verstek melalui kantor kelurahan dengan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 387/Pdt.G/2015/PN.Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek dalam perkara perceraian, dimana pemberitahuan putusan kepada tergugat yang hanya dilakukan melalui kantor kelurahan tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh kantor dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan akta perceraian.
Copyrights © 2016