Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas kepatutan dalam perjanjian jasa parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni studi terhadap dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan penerapan asas kepatutan dalam pembuatan perjanjian jasa parkir yang mengandung klausula eksonerasi. Hasil penelitian menunjukkan klausula eksonerasi yang tercantum dalam karcis parkir yang menyatakan “Segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya adalah tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun)” bertentangan dengan asas kepatutan yang diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang”. Asas kepatutan menekankan pada keadilan dan itikad baik, dimana pengelola jasa parkir tidak menerapkan kedua hal tersebut dalam proses penyusunan karcis parkirnya.
Copyrights © 2015