Semakin meningkatnya kecenderungan permasalahan lingkungan hidup pada masa yang akan datang memerlukan upaya peningkatan penataan yang lebih besar. Hukum adalah dogma, tetapi dogma itu sendiri adalah sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan proses perkembangan masyarakat, baik ruang lingkup nasional maupun internasional. Keberadaan jalur penyelesaian sengketa non litigasi ini merupakan suatu fenomena yang menarik dalam masyarakat, karena munculnya jalur penyelesaian ini bukan hal yang tiba-tiba akan tetapi merupakan reaksi atas segala kondisi penyelesaian sengketa lingkungan sebelumnya yang justru menimbulkan banyak masalah bagi para pihak yang bersengketa. Penggunaan jalur non litigasi dalam sengketa lingkungan hidup dinyatakan dalam Pasal 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan.
Copyrights © 2018