Jurnal Pemberdayaan Hukum
Vol 8, No 1 (2018): Jurnal Pemberdayaan Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA NON LITIGASI

Kiljamilawati, Kiljamilawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Semakin meningkatnya kecenderungan permasalahan lingkungan hidup pada masa yang akan datang memerlukan upaya peningkatan penataan yang lebih besar. Hukum adalah dogma, tetapi dogma itu sendiri adalah sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan proses perkembangan masyarakat, baik ruang lingkup nasional maupun internasional. Keberadaan jalur penyelesaian sengketa non litigasi ini merupakan suatu fenomena yang menarik dalam masyarakat, karena munculnya jalur penyelesaian ini bukan hal yang tiba-tiba akan tetapi merupakan reaksi atas segala kondisi penyelesaian sengketa lingkungan sebelumnya yang justru menimbulkan banyak masalah bagi para pihak yang bersengketa. Penggunaan jalur non litigasi dalam sengketa lingkungan hidup dinyatakan dalam Pasal 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal PEMBERDAYAAN HUKUM diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar merupakan wadah elaborasi berbagai gagasan ilmiah aktual-kontekstual perspektif Ilmu Hukum dalam bentuk kajian-kajian literatur (Literature Review) maupun hasil penelitian ...