Tak dapat diingkari bahwa dampak penjajahan kolonialisasi selama puluhan tahun di nusantara ini menyebabkan bangsa (nation) ini kehilangan jati diri peradaban nya dan tidak berkepribadian dalam budaya serta masih kuatnya pengaruh pemikiran dan perspektif “luar” dalam penyusunan kebijakan hukum telah menggerus nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam hidup dalam masyarakat, seperti musyawarah, gotong royong, ritus kepercayaan sebagai bentuk persahabatan dengan alam. Artikel ini membahas tentang kondisi nyata yang sedang terjadi pada masyarakat penghayat di Indonesia, berkaitan dengan impian akan akses pada keadilan serta pengakuan dari negara terhadap keyakinan mereka dalam sistem kependudukan yang baru, yaitu e-KTP. Ketiadaan pilihan keyakinan (religi) di dalam isian data kependudukan elektronik, berdampak pada ketidaknyamanan mereka untuk mengakses hak warga negara (citizen rights) yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia. Terhadap persoalan tersebut, tulisan ini akan membahasnya menjadi beberapa ulasan, yaitu tentang perlindungan kebebasan beragama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan antotasi solusi atas persoalan yang terjadi.
Copyrights © 2017