Kejahatan yang terjadi di pasar modal tidak terasa secara langsung oleh investor yang menjadi korbannya, hal ini disebabkan karena tidak ada luka fisik yang dialami. Bagi investor yang awam tidak pernah mempersoalkan bahwa penggunaan informasi orang dalam akan sangat merugikan mereka, karena memang penggunaan informasi tersebut dianggap tidak menyebabkan investor kehilangan uangnya. Kejahatan yang dilakukan di pasar modal sering dianggap tidak memperlihatkan kerugian yang dapat dilihat dengan jelas secara langsung. Informasi merupakan komponen yang amat penting dalam berinvestasi, karena dengan informasi investor memutuskan apakah akan membeli atau menjual atau menahan saham-sahamnya. Informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Selama ini sanksi yang diterima oleh para pelaku insider trading hanya berupa sanksi adminstratif, sehingga tidak memberikan efek jera. Dari uraian singkat di atas maka dalam penelitian ini pokok permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana mengembangkan jaring jerat hukum dalam upaya perlindungan investor atas praktik insider trading. Penelitian ini dilakukan terhadap kebijakan dan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Copyrights © 2017