Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017

Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan

Rosida Diani (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2017

Abstract

Pembentukan dan pengembangan perusahaan grup merupakan strategi pertumbuhan eksternal untuk mengakomodir ekspansi bisnis dengan melakukan baik integrasi vertikal atau horizontasl maupun diversifikasi usaha kerjasama dengan perusahaan lain atau mengalokasikan sebagai kegiatan usaha ke perusahaan lain. Dalam konstruksi hukum pada perusahaan grup (holding company), terdapat hubungan hukum antara satu perusahaan dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaannya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini menjalankan usaha yang jenisnya berbeda-beda, namun perusahaan induk dapat melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya, atau anak perusahaannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana batasan tanggung jawab perusahaan induk terhadap pihak ketiga yang terikat hubungan hukum dengan anak perusahaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh penelitian kepustakaan. Dalam data sekunder yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, diperoleh legalitas pembentukan perusahaan grup di Indonesia, meski tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya, merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat satu tentang subjek hukum yang dapat mendirikan perseroan, aturan tentang akuisisi dan juga aturan tentang pemisahan. Pengoperasian perusahaan grup juga pengaturannya menggunakan pendekatan perseroan tunggal, sehingga mengacu pada konstruksi hukum perusahaan. dalam hukum perusahaan. Dalam Hukum perusahaan dikenal adanya prinsip separate patrimony dan prinsip limited liability. Kedua prinsip tersebut mempertajam eksistensi suatu badan hukum sebagai entitas mandiri terpisah dari pemegang saham. Prinsip separate patrimony berarti perusahaan dapat mempunyai aset sendiri yang terpisah dari investor. Prinsip limited liability berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sahamnya saja. Konsekuensinya terhadap pihak ketiga, bahwa perusahaan induk (holding company) tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga melebihi sahamnya di anak perusahaan. terkecuali pihak ketiga dapat membuktikan apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 ayat 2 UU No.40 Tahun2007 Perlu ada suatu pengaturan khusus yang mengantur mengenai holding company, agar lebih memberikan kepastian hukum, baik bagi anak perusahaan, maupun bagi pihak ketiga.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...